Warta

KSOP Kelas 1 Samarinda Pakai Sistem Digital, Yudi Kusmianto: Tak Ada Lagi Tatap Muka

DEKADE, SAMARINDA – Keterkaitan KSOP Samatinda dalam dugaan perkara suap ini, terkesan menjadi penggiringan isu di media sosial.

Pasalnya, tugas dan fungsi KSOP Kelas I Samarinda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan serta keamanan pelayaran dengan menerapkan sistem elektronik/digital.
Selain itu, KSOP Samarinda mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, yakni mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan pada
pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Fungsi KSOP Kelas I Samarinda dalam kepelabuhan antara lain, sebagai pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, serta penetapan status hukum kapal.

KSOP Samarinda juga berfungsi sebagai pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait
bongkar muat barang berbahaya, B3, pengisian bahan bakar, embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, tertib lalu lintas kapal, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Untuk tata cara pelayanan kapal melalui inaportnet mengacu Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2022. Tujuannya, dalam Permenhub ini menetapkan standar pelayanan kapal secara elektronik melalui Inaportnet, sehingga proses pelayanan menjadi lebih efisien, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Pelayanan secara elektronik atau digital ini, berlaku untuk pelayanan kapal diseluruh pelabuhan umum, Pelabuhan terminal, dan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.

Tata cara ini juga menjelaskan, proses utama pelayanan kapal. Diantaranya, pemberitahuan kedatangan kapal (Pre-Arrival Notification), permohonan pelayanan kapal masuk (clearance in), penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan pemberitahuan keberangkatan kapal (clearance out).

Pengguna jasa, wajib mengisi data yang benar, lengkap, dan tepat waktu. Pihak penyelenggara yakni KSOP/OP/KUPP wajib memproses permohonan sesuai Service Level Agreement (SLA).

Dengan demikian, maka seluruh pelayanan kapal wajib menggunakan Inaportnet berdasarkan Permenhub
Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam Permenhub Nomor 8 Tahun 2022 juga menegaskan, bahwa Inaportnet adalah sistem tunggal untuk pelayanan kapal di pelabuhan Indonesia.

Regulasi ini mengikat seluruh pihak, baik regulator maupun pengguna jasa, untuk melaksanakan pelayanan secara elektronik yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

Tata cara lainnya, mengatur Permohonan Kapal Masuk (Pemberitahuan Kedatangan Kapal/Surat Persetujuan Kapal Masuk). Hal ini juga dilakukan demgan sistem elektronik/digital atau sistem Inaportnet.

Termasuk Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM). Untuk RKBM ini dilakukan melalui sistem inaportnet dengan mengisi data muatan dan kegiatan bongkar muat sesuai peraturan perundang-undangan dibidang bongkar muat.

Pemohon atau pengguna jasa juga mengunggah atau mengupload dokumen pendukung yang diwajibkan (seperti manifest, dokumen muatan, dsb).

Begitu juga dengan tahap kegiatan olah gerak kapal. Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) diatur berdasarkan Permenhub Nomor 8 Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa untuk kegiatan olah gerak kapal dengan mengajukan SPOG untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien. SPOG adalah dokumen yang dikeluarkan oleh syahbandar terhadap setiap kapal yang melakukan olah gerak.

Pengguna atau pemohon wajib menyampaikan SPOG berdasarkan pasal 48 ayat 1. Permohonan Surat Persetujuan Berlayar disampaikan ke penyelenggara pelabuhan oleh Operator Kapal, Nahkoda, Agen, Agen Umum atau Sub Agen yang ditunjuk.

Permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diajukan dengan mengisi data dan mengunggah/mengaupload dokumen melalui Inaportnet.

SPB merupakan dokumen negara yang diterbitkan oleh Syahbandar sebgai izin bagi kapal untuk berlayar meninggalkan pelabuhan. Dokumen tersebut diterbitkan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan, keselamatan, keamanan dan kewajiban lainnya yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui SPB tidak dapat diberikan atau diterbitkan berdasarkan Permenhub Nomor 8 Tahun 2022 dikarenakan antara lain, kelaiklautan kapal berdasarkan pemeriksaan, pertimbangan cuaca dan perintah tertulis dari pengadilan.

Artinya dengan regulasi dan penerapan sistem elektronik/digital, tupoksi dan pelaksanaan KSOP Kelas I Samarinda yang mengacu pada Permenhub PM 16 Tahun 2023 dan Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2022 sangat ketat dan detail.

Sehingga pelaksanaan pengoperasian dilapangan tidak mudah dan dapat disalahgunakan dengan mengacu sistem elektronik/digital saat ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto menegaskan, bahwa sistem pelayanan saat ini sudah menutup celah praktik pungutan liar maupun suap.

“Pelayanan kami sudah melalui sistem Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik dalam pengurusan dokumen kapal (SPB/SPK) maupun dokumen muatan,” ujar Capt. Yudi saat ditemui di Kantor KSOP Samarinda di jalan Yos Sudarso, Karang Mumus, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, (22/1/2026)

Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira menambahkan, semua sistem berbasis digital. Jika tidak memiliki sistem Inaportnet maka secara otomatis permohonan pelayanan tertolak.

“Kami pastikan kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan tanpa izin tidak bisa diproses. Jika pelabuhan belum terdaftar atau belum memiliki izin di sistem Inaportnet, maka layanan pengajuan akan tertolak secara otomatis,” tegas Rona. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button